Sanksi OPD Diterapkan

Sanksi OPD Diterapkan

\"Bengkulu\"Sekda: Agar ASN Disiplin dan Giat KEPAHIANG, BE - Perbaikan setiap lini birokrasi serta kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menjadi fokus pembenahan saat ini. Bahkan Pemkab Kepahiang akan menerapkan sanksi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika melakukan kesalahan. Sehingga seluruh  OPD akan merasakan dampak kelalaian ataupun pelanggarannya. Sebab, sanksi yang diberikan berupa  penundaan gaji untuk keselurahan ASN di OPD terkait.

Rencana sanksi tegas dan keras itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM. Menurutnya, tindakan tegas diharapkan dapat mengubah prilakukan jajaran ASN, agar lebih disiplin dan giat dalam melaksanakan kinerja.

\"Kita tengah merancang jika terlambat atau sama sekali tidak melaporkan realisasi anggaran kepada Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), maka akan dikenakan sanksi penundaan gaji untuk keseluruhan ASN OPD bersangkutan,\" tegas Zamzami.

Ditegaskannya, bila penundaan gaji bukan hanya diberikan kepada Kepala Dinas (Kadis) saja. Namun hingga ketenaga honorer yang berada di OPD terkait. Tujuannya, supaya seluruh karyawan dan pejabat di OPD bersangkutan memiliki rasa tanggungjawab dalam melaksanakan program kerja masing-masing.

\"Sekarang masih dalam tahap perecanaan bila seluruh sarana dan prasarana sudah siap akan kita terapkan sanksi itu,\" ungkap Sekda.

Zamzami menegaskan, jika sudah diterapkan tentunya tidak ada ASN yang bisa menolak. Karena akan dibuatkan regulasi sesuai aturan.

\"Pelanggarannya juga akan dilihat masih bisa dilakukan pembinaan atau memang harus diberikan tindakan tegas,\" ujarnya.

Menurut Zamzami, sanksi tegas terhadap OPD atau lembaganya merupakan kebutuhan untuk menunjangpenerapan administrasi keuangan daerah yang lebih baik. Sebagaimana tujuan dari penerapan e-budgeting yang sudah dimulai Pemkab Kepahiang diera kepemimpinan Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM dan Netti Herawati SSos sekarang ini. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: